Untuk biaya perpanjangan SIM, diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi: SIM A dan A umum Rp 80.000; SIM B dan B1 umum Rp 80.000; SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000; SIM C Rp 75.000; SIM CI Rp 75.000; SIM CII Rp 75.000; SIM D Rp 30.000; SIM D khusus D1 Rp 30.000; SIM Internasional Rp 225.000 Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut: • Foto e-KTP. • Foto SIM lama. • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih. • Pas foto dengan latar belakang biru. • Hasil RIKKES jasmani. • Hasil tes psikologi. Cara memperpanjang SIM online dapat dilihat melalui link ini. Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya . Cara bayar biaya perpanjangan SIM online 2023. Dilansir dari Digital Korlantas, berikut cara bayar perpanjangan SIM online 2023 melalui. 1. Teller BNI. A. Setoran tunai: Isi formulir setoran rekening; Pilih setoran tunai Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah. Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Syarat Perpanjang SIM Online. Siapkan dokumen-dokumen ini jika Anda hendak perpanjang SIM online:. 1. SIM lama pemohon 2. e-KTP pemohon 3. hasil pemeriksaan jasmani (RIKKES) jasmani V3Q3zX.

perpanjangan sim online jogja