Sedangkanpengertian hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah : " Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan Pernyataanberikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal 2 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. PembukaanUUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut: Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita juga harus mengutamakan kewajiban. Pelajaran Menurutpakar hukum Indonesia Mahfud MD, hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara (HAW) yang terkandung dalam UUD 1945, karena HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, sementara HAW bersifat partikularistik dan didapat oleh seseorang karena ia adalah Warga Negara Indonesia. Zw5aToa.

pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa